WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menegaskan hanya satu lembaga yang berhak mengaudit dan menetapkan kerugian negara, sekaligus menutup ruang tafsir bagi pihak lain.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengaudit serta menetapkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
MK Buka Opsi Hapus Pensiun DPR, Bisa Diganti Uang Kehormatan Sekali Bayar
Putusan tersebut tertuang dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan audit kerugian negara secara konstitusional berada pada BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
“Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” demikian pertimbangan Mahkamah.
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Umrah Mandiri, Hakim Soroti Permohonan “Kabur” dan Kontradiktif
Pernyataan tersebut dikutip pada Minggu (5/4/2026) sebagai bagian dari putusan resmi Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah juga menegaskan bahwa kewenangan BPK tidak hanya sebatas melakukan pemeriksaan, tetapi juga mencakup penilaian dan penetapan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan memiliki keterkaitan erat dengan proses penegakan hukum.