Implementasi Norma
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Lebih lanjut, MK dalam pertimbangan hukum lainnya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menyatakan terhadap persoalan yang dihadapi oleh para Pemohon, yaitu tidak diterimanya laporan para Pemohon bahwa terlapor bukan sebagai pelaku tindak pidana dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP, terhadap hal tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilainya.
Namun seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan dengan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, dikarenakan unsur “barangsiapa” yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak baik ayah atau ibu.
Arief menegaskan, permasalahan yang dialami para Pemohon merupakan permasalahan penerapan atau implementasi norma Pasal 330 ayat (1) KUHP. Mahkamah perlu menegaskan dalam kasus perceraian yang terdapat perselisihan hak asuh anak maka yang harus diperhatikan yakni kepentingan terbaik bagi anak sebagai pihak yang paling rentan akibat adanya perceraian sehingga harus mendapatkan perlindungan.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Salah satu prinsip dalam perlindungan anak selain prinsip non-diskriminasi, prinsip kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak, adalah prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak. Prinsip ini menjelaskan bahwa dalam setiap tindakan yang menyangkut anak, maka apa yang terbaik bagi anak haruslah menjadi pertimbangan utama.
Dengan demikian, kepentingan terbaik bagi anak dapat dimaknai sebagai prinsip yang mendasari dilakukannya perlindungan anak, sehingga perlindungan anak tersebut haruslah dilaksanakan demi memenuhi kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam hal ini, tolok ukur terhadap kepentingan terbaik bagi anak maka anak harus mendapatkan pemeliharaan dan pengasuhan, memeroleh pendidikan yang layak guna pengembangan diri, melaksanakan ibadah menurut agamanya, memeroleh pelayanan kesehatan, dapat berinteraksi sosial, dan mendapat perlakuan secara manusiawi, serta mendapatkan pemenuhan kebutuhan asih, asah, dan asuh.