Dissenting Opinion
Sembilan hakim konstitusi tidak bulat dalam pengambilan putusan ini. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda. “Saya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian (partially granted),” ujar Guntur.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Guntur menjelaskan, fenomena dan realita yang terjadi selama ini, banyak kasus pengambilan paksa dan bahkan penculikan anak di bawah umur oleh salah satu orang tuanya yang biasanya dilakukan oleh ayah kandungnya, yang tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum in casu kepolisian.
Maka sudah sepatutnya demi "menegakkan hukum dan keadilan", Mahkamah seharusnya memainkan perannya sebagai the protector of the citizen constitutional right, dalam perkara ini guna melindungi hak konstitusional para ibu kandung yang telah memiliki hak asuh baik secara natural maupun apabila secara sah diberikan oleh pengadilan dari tindakan pengambilan paksa atau penculikan yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Hal mana tidak hanya demi memberikan kepastian hukum (legal certainty), melainkan juga rasa aman bagi anak maupun orang tua asuhnya yang secara sah diakui oleh hukum.
[Redaktur: Andri Frestana]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.