Dalam konteks itu, Mahkamah menegaskan Undang-Undang Pers merupakan lex specialis yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Mahkamah menyatakan Pasal 8 UU Pers bukanlah bentuk impunitas hukum bagi wartawan, melainkan perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif yang tidak proporsional.
Baca Juga:
Polri Hormati Putusan MK soal Obstruction of Justice, Frasa Multitafsir Dihapus
Ucap Guntur, “Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers.”
Mahkamah menegaskan sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme UU Pers tidak atau belum dijalankan.
Mahkamah juga menegaskan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers harus menjadi forum utama dan pertama sebelum upaya hukum pidana atau perdata ditempuh.
Baca Juga:
Ahli DPR di MK: Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Konstitusional
Menurut Mahkamah, sanksi pidana dan perdata hanya dapat dijadikan upaya terakhir atau ultimum remedium.
Mahkamah mengingatkan penegakan hukum yang mengabaikan prinsip tersebut berpotensi melanggar due process of law dan merugikan hak masyarakat memperoleh informasi.
Tandasnya, “Hal ini apabila tidak diwujudkan, maka dapat merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan berdemokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.”