Mahkamah berpandangan penggunaan instrumen hukum pidana atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.
Kriminalisasi tersebut dinilai dapat terjadi ketika proses hukum dipakai bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.
Baca Juga:
Dukung Putusan MK, FORWAKA Sumut Ingatkan Jangan Ada Lagi Kriminalisasi terhadap Wartawan
Mahkamah menegaskan wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk memberi informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
Tegas Mahkamah, “Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”
Mahkamah juga menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut dan tetap tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Wartawan Tidak Bisa Dipidana atas Karya Jurnalistik
Ujar Guntur, “Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tekanan dan intimidasi yang menghambat kebebasan pers.”
Mahkamah menyoroti masih adanya wartawan yang dituntut secara pidana maupun perdata akibat karya jurnalistik melalui KUHP, KUHPerdata, maupun undang-undang lain termasuk UU ITE.
Menurut Mahkamah, kondisi tersebut menunjukkan potensi kriminalisasi pers masih kuat dalam praktik penegakan hukum.