Arief menekankan bahwa putusan tersebut menjadi rambu konstitusional agar setiap perubahan sistem tetap menghormati prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu.
"Itu Putusan 116 Mahkamah Konstitusi."
Baca Juga:
Panti Rehabilitas Narkoba Sidikalang Disorot, Data Pasien Tidak Transparan
Guna menghadirkan mekanisme proporsionalitas pada pemilu mendatang, ia menyebut perumusan formula baru harus mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, terutama aspek stabilitas politik dan efektivitas pengambilan keputusan.
"Faktor-faktor stabilitas politik, efektivitas pengambilan keputusan, dan faktor-faktor yang berhubungan dengan itu tetap perlu diperhatikan dan itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang dikehendaki semacam itu."
Ia menjelaskan bahwa kehendak Mahkamah Konstitusi dalam perubahan formula ambang batas tersebut pada dasarnya sederhana, yakni membutuhkan kesepakatan bersama antar lembaga negara untuk mencapai tujuan dengan visi dan misi yang sama di parlemen.
Baca Juga:
Kasus Rumah Mangkrak Masih Terjadi, FKBI Ingatkan Konsumen Jangan Mudah Percaya Janji Developer Syariah
"Partai apapun, tujuan visi-misinya sama di situ (parlemen)."
Meski masing-masing partai memiliki visi-misi yang berbeda secara rinci, ia menyebut arah besar perjuangan tetap bermuara pada kepentingan negara.
"Meskipun di-breakdown menurut visi-misi partai masing-masing, tapi arahnya, semuanya ke sana."