Selain
itu, dalam menyelenggarakan aktivitas penyiaran, pemohon juga harus tunduk pada
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).
Jika
terjadi pelanggaran, ada ancaman sanksi yang bakal diberikan oleh Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI).
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Sementara
bagi penyelenggara siaran yang menggunakan internet tentu tidak ada kewajiban
untuk tunduk pada P3SPS sehingga luput dari pengawasan," ujar Imam.
"Padahal
faktanya banyak sekali konten-konten siaran yang disediakan layanan OTT yang
tidak sesuai dengan P3SPS dimaksud," kata dia.
Atas
alasan-alasan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 Angka 2 UU
Penyiaran bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.