"Misalnya
dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang 28 2014, Undang-Undang 7
Tahun 2014, KUHP, Undang-Undang 40 Tahun 1999 dengan telah ditentukannya aspek
menegakkan hukum atas konten pelanggaran OTT dalam UU ITE, UU 36 Tahun 1999 dan
berbagai UU sektoral baik dengan pengenaan sanksi administratif maupun sanksi
pidana," ucap Enny.
Sebelumnya,
pihak iNews TV dan RCTI
mempersoalkan Pasal 1 Angka 2 UU tersebut yang menyebut bahwa "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan
menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media
lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat
dengan perangkat penerima siaran".
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Oleh
pemohon, pasal itu dinilai menyebabkan perlakuan yang berbeda antara
penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dan
penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti YouTube serta Netflix.
Hal ini
karena Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran hanya mengatur penyelenggara penyiaran
konvensional dan tak mengatur pengelenggara penyiaran terbarukan.
"Karena
tidak adanya kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet seperti
layanan OTT (over the top) a quo masuk ke dalam definisi penyiaran
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Penyiaran atau tidak,
telah menyebabkan sampai saat ini penyiaran yang menggunakan internet seperti
layanan OTT tidak terikat dengan Undang-Undang Penyiaran," kata kuasa hukum
pemohon, Imam Nasef, dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (22/6/2020), di
Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Dalam
gugatannya, pemohon merasa dirugikan karena adanya diskriminasi dalam sejumlah
hal.
Misalnya, untuk dapat melakukan aktivitas penyiaran, pemohon
harus lebih dulu berbadan hukum Indonesia hingga memperoleh izin siaran.
Sementara
itu, penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak perlu memenuhi
persyaratan tersebut.