WahanaNews.co, Jakarta – Perkara uji materi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dimohonkan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ, yang dalam petitumnya meminta masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Baca Juga:
Uji Materi Syarat Penetapan Pemenang Pilkada Calon Tunggal Digugat di MK
Uji materi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9/2023) melansir ANTARA.
MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan ditolak untuk seluruhnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Notaris Menilai Saksi Ahli dari Pemerintah Kurang Kuasai Persoalan
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.
Dijelaskan hakim konstitusi, dalil pemohon yang meminta agar masa berlaku SIM disamakan dengan KTP elektronik (KTP-el) tidak dapat diterima karena dua dokumen tersebut berbeda fungsinya.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan SIM merupakan dokumen yang mewajibkan pemohonnya memiliki kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.