Ia menambahkan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi memang menyarankan agar pengaturan mengenai jabatan tersebut idealnya dituangkan dalam undang-undang, bukan diatur melalui peraturan pemerintah.
Namun, menurut Yusril, pertimbangan tersebut tidak mengubah amar putusan yang secara tegas menolak permohonan para pemohon.
Baca Juga:
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Untuk itu, Yusril memaknai pandangan Mahkamah Konstitusi sebagai rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan.
“Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” tutur Yusril.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa jabatan sipil yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian dan dapat diisi anggota Polri perlu diatur secara jelas dalam undang-undang.
Baca Juga:
Putusan MK: Advokat Harus Berintegritas Tanpa Cela
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan hal tersebut saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang,” kata Ridwan di Jakarta, Senin (19/1/2025).
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.