Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukumnya menyebut frasa "atau tidak langsung" membuka ruang penafsiran terhadap perbuatan yang tidak eksplisit namun dinilai menghambat proses peradilan.
Perbuatan yang dimaksud, lanjut Arsul, dapat berupa penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya sangat bergantung pada subjektivitas aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Baru Dilantik Pekan Lalu, Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Suap Rp1,5 Miliar
Ia mencontohkan apabila dikaitkan dengan profesi advokat, aktivitas seperti publikasi melalui media, diskusi publik, atau seminar dalam rangka membela klien berpotensi dikategorikan sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung.
Potensi serupa, menurut MK, juga dapat terjadi pada kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap perkara yang sedang berjalan untuk kepentingan informasi publik.
MK menilai keberadaan frasa "atau tidak langsung" telah mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi yang sah dan perbuatan melawan hukum dalam konteks perintangan peradilan.
Baca Juga:
Kejagung Rombak Besar-Besaran, 7 Kajari Sumut Kena Geser
"Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization," ucap Arsul.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.