WahanaNews.co | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menindaklanjuti pelaporan terhadap anggota DPR, Fadli Zon.
Anggota Komisi I itu dilaporkan terkait cuitannya yang mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca Juga:
Pemerintah Dukung Ulos Jadi Warisan Dunia, Museum Batak Segera Dibangun di Danau Toba
"Berkas pengaduan, proses berkas pengaduan dari pengadu diberikan ke MKD sudah diterima. Hasil verifikasi tenaga ahli secara administrasi, berkas pengaduan sudah lengkap," kata Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, saat dihubungi wartawan, Kamis (2/12/2021).
MKD bakal memanggil pihak pengadu, yaitu Gusnaidi Hetminado (Teddy Gusnaidi).
Pemanggilan akan dilakukan pada 8 Desember 2021.
Baca Juga:
Fadli Zon Siap Benahi Sistem Royalti agar Lagu Indonesia Tak Ditinggalkan Kafe dan Restoran
"Jadi kita masih proses, kita undang si pengadu tersebut. Pada prinsipnya, laporannya sudah lengkap dan layak untuk kita lanjutkan," ungkap dia.
Dia menyampaikan, MKD akan mendalami apakah cuitan Fadli melanggar kode etik atau tidak.
Keputusan tersebut bakal ditentukan setelah memeriksa pelapor dan terlapor.