WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dan mengamankan delapan orang terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dari jumlah tersebut, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.
Baca Juga:
Erick Thohir dan KPK Bahas Penguatan Pengawasan BUMN
Dua orang yang dipulangkan adalah Arman, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkab OKU, serta seorang individu berinisial S yang identitasnya tidak diungkap lebih lanjut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatan mereka belum terbukti kuat.
"Nah, yang dua lagi itu karena hasil dari kita melihat fakta-fakta perbuatannya masih belum cukup bukti," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga:
Mendiktisaintek dan KPK Sepakat Wajibkan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU, kedua orang tersebut akhirnya dipulangkan sebelum batas waktu 1x24 jam.
"Jadi sebelum 1x24 jam dari malam kita tentukan. Sekarang yang bersangkutan sudah kita kembalikan," ujarnya.
Enam Tersangka Korupsi Proyek PUPR