Dalam skema suap ini, terdapat sembilan proyek yang dikondisikan, di antaranya rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Bupati dan Wakil Bupati OKU dengan total nilai proyek mencapai Rp10,86 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
OTT KPK di OKU, 6 Orang Jadi Tersangka Suap Proyek PUPR
FJ, MFR, UH, dan NOP sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, b, f, serta Pasal 12B. Sementara itu, MFZ dan ASS sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dalam UU yang sama.
Penyelidikan KPK masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.