Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa keenam tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 16 Maret hingga 4 April 2025.
Baca Juga:
OTT KPK di OKU, 6 Orang Jadi Tersangka Suap Proyek PUPR
"Semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka. Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025," ujar Setyo dalam konferensi pers.
Modus Suap: Proyek Bernilai Rp35 Miliar
Setyo menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2025 saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga:
OTT di OKU, KPK Amankan Uang Rp2,6 Miliar
Sejumlah anggota DPRD OKU meminta jatah pokok pikiran (pokir) seperti tahun-tahun sebelumnya. Setelah negosiasi, disepakati bahwa pokir diberikan dalam bentuk proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai awal Rp45 miliar.
Namun, karena keterbatasan anggaran, jumlah proyek yang disepakati dikurangi menjadi Rp35 miliar.
Sebagai kompensasi, anggota DPRD OKU menuntut komitmen fee sebesar 20 persen dari nilai proyek, sementara Dinas PUPR menerima 2 persen.