WahanaNews.co | Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara soal kubu Moeldoko yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai tahun 2020.
Kader Partai Demokrat kubu AHY, Didik Mukrianto menilai bahwa langkah Moeldoko yang menggandeng Yusril menandakan mereka masih terus berupaya melakukan begal partai politik secara inkonstitusional.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
Ia menilai, uji materil yang dimasukan oleh mantan kader partai berlambang bintang mercy tersebut masih mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020.
Menurutnya, upaya tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB ilegal dengan peserta abal-abal yang dilaksanakan pada Maret 2021 lalu.
“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. ‘Akrobat Hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?”, kata Didik di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga:
Moeldoko Bantah Ada Arahan dari Istana Agar KPK Proses Hasto PDIP
Anggota Komisi III DPR RI ini menyebut, Menkumham Yasonna Laoly mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat dan Prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan undangan, sebelum menteri mengeluarkan sebuah surat keputusan.
“Permohonan judicial review ini merupakan upaya begal politik dengan modus memutar balikan fakta hukum, namun kami yakin MA akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujarnya.
Ia juga meyakini para Hakim Agung mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik.