WAHANANEWS.CO, Jakarta - Momen Lebaran di tengah jerat hukum menjadi sorotan, ketika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku bersyukur bisa merayakannya di rumah bersama keluarga.
Rabu (25/3/2026) -- Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rasa syukurnya karena dapat merayakan Idul Fitri di rumah, bukan di rumah tahanan negara.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Bahas Rencana Kerja 2026, Fokus Program Prioritas dan Tata Kelola Pemerintahan
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat dikonfirmasi terkait keberadaannya di rumah saat Lebaran, ia membenarkan bahwa hal tersebut merupakan permohonan dari pihak keluarga.
“Permintaan kami,” katanya.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Targetkan 100 Ribu Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026
Setelah memberikan keterangan singkat, Yaqut kemudian kembali berjalan menuju ruang tahanan untuk melanjutkan masa penahanannya di rutan KPK.
Sebelumnya, pada Sabtu (21/3/2026), Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan informasi terkait tidak terlihatnya Yaqut di rutan.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya."
Ia menjelaskan bahwa informasi yang beredar di antara para tahanan menyebut Yaqut telah keluar dari rutan sejak Kamis malam.
"Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," katanya.
Silvia juga mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri di dalam rutan.
"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada."
Ia menambahkan bahwa para tahanan mempertanyakan ketidakhadiran tersebut karena dinilai tidak lazim jika ada pemeriksaan menjelang malam takbiran.
"Beliau enggak ada," katanya.
Menurutnya, informasi tersebut bukan hanya diketahui oleh satu orang, melainkan oleh seluruh tahanan yang berada di rutan.
"Semuanya pada tahu mengenai itu."
Ia juga menyampaikan bahwa alasan pemeriksaan dinilai tidak masuk akal oleh para tahanan karena waktunya berdekatan dengan malam takbiran.
"Cuma mereka bertanya-tanya saja."
Ia menegaskan bahwa hingga siang hari pada 21 Maret, Yaqut tetap tidak terlihat di rutan.
"Sampai hari ini pun enggak ada," ujarnya.
Pada Sabtu malam (21/3/2026), KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.
Status tersebut diberikan setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan.
Sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di rumah tahanan KPK.
Yaqut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 sejak 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, ia resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Kasus tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]