WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan mark up pengadaan motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis kembali membuka sorotan besar terhadap tata kelola proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Kejaksaan Agung menyebut tersangka korupsi MBG, Andri Mulyono, diduga menggelembungkan harga pengadaan motor listrik hingga mendekati plafon anggaran yang tersedia.
Baca Juga:
Sosok AYS Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik SPPG Lewat Akses dari Sony Sonjaya
Andri Mulyono merupakan komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT, perusahaan yang memenangkan pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional dalam program MBG.
Dugaan penggelembungan harga itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief.
Baca Juga:
Kejari Pagar Alam Sosialisasikan Jaga Dapur MBG, Libatkan 205 Kepala Sekolah se-Kota Pagar Alam
Pengadaan sepeda motor listrik BGN dalam program MBG tersebut memiliki anggaran mencapai Rp1,1 triliun.
Namun, Kejagung masih melakukan penghitungan untuk memastikan nilai spesifik dugaan mark up dalam proyek tersebut.
“Sedang kami hitung untuk pastinya,” ujar Syarief.