Atas dugaan perbuatannya, Andri Mulyono disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Andri Mulyono untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Naniek Deyang Mundur dari Kepala BGN
Andri ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menambah daftar persoalan serius dalam pengadaan pendukung program MBG, terutama karena nilai anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kejagung memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menghitung nilai kerugian serta mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian pengadaan tersebut.
Baca Juga:
Data Penerima Dirombak, Anggaran MBG Dipangkas Rp39 Triliun
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.