Syarief menegaskan harga motor listrik dalam pengadaan tersebut tidak berada pada tingkat yang wajar.
“Tapi kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” kata Syarief.
Baca Juga:
Naniek Deyang Mundur dari Kepala BGN
Kejagung menduga praktik mark up itu tidak terjadi begitu saja, melainkan dilakukan melalui pengondisian dokumen pengadaan.
Pengondisian tersebut diduga menyasar Harga Perkiraan Sendiri atau HPS serta Kerangka Acuan Kerja atau KAK.
Dalam pengadaan itu, nilai per unit motor listrik berdasarkan HPS disebut berada di kisaran Rp47 juta.
Baca Juga:
Data Penerima Dirombak, Anggaran MBG Dipangkas Rp39 Triliun
“Kurang lebih sama dengan nilai pengadaan,” kata Syarief.
Ia kemudian menjelaskan kisaran nilai satuan motor listrik dalam dokumen pengadaan tersebut.
“Sekitar Rp47 juta, kurang lebih,” ujar Syarief.