Menurut Kejagung, pengondisian tersebut diduga dilakukan Andri Mulyono bersama pihak di lingkungan BGN.
Dalam kasus ini, Andri juga diduga telah menerima pembayaran penuh meski proses pengadaan disebut bermasalah.
Baca Juga:
Naniek Deyang Mundur dari Kepala BGN
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dengan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi,” kata Syarief.
Kejagung menyebut berita acara serah terima dalam pengadaan itu diduga dibuat seolah-olah pekerjaan telah selesai sesuai ketentuan.
Padahal, penyidik menemukan dugaan bahwa kondisi barang tidak sesuai dengan standar dan kebutuhan sebagaimana direncanakan.
Baca Juga:
Data Penerima Dirombak, Anggaran MBG Dipangkas Rp39 Triliun
Syarief mengatakan spesifikasi sepeda motor listrik yang disediakan perusahaan Andri Mulyono diduga tidak sesuai dengan rencana awal.
Kejagung menyebut kondisi tersebut sebagai penurunan spesifikasi atau downgrade dalam pengadaan barang.
“Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan,” kata Syarief.