WahanaNews.co | Wakil Ketua MPR RI, Dr Hidayat Nur Wahid mengatakan, undang-undang (UU) membuka ruang bagi semua pihak termasuk Al Ittihadiyah yang merupakan organisasi masyarakat (ormas) Islam ikut serta berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
"Al Ittihadiyah sebagai ormas yang lebih tua dari Indonesia dan masih eksis harusnya bisa memposisikan di garda depan perjuangan keumatan dan kebangsaan," kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Barat Minta Ormas Aktif Mengawasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri dan menyampaikan orasi kebangsaan di hadapan peserta Muktamar XX Al Ittihadiyah.
Al Ittihadiyah, lanjut dia, bisa jadi teladan dalam berkhidmat untuk kemajuan umat dan bangsa dengan memaksimalkan kerja sama dengan seluruh organisasi keumatan. Baik ormas maupun organisasi politik.
HNW, sapaan akrabnya, mengungkapkan di Indonesia (UUD NRI Tahun 1945) memberikan jaminan untuk kebebasan berserikat dan berkumpul. Hal itu tertuang dalam Pasal 28E Ayat (3) yang menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Baca Juga:
Peran Ormas Penting dalam Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak di Sulawesi Utara
"Oleh karena itu, ormas islam adalah bagian dari institusi yang konstitusional," kata dia.
HNW mengatakan, dari segi nama Al Ittihadiyah adalah nama yang menjanjikan karena bisa menghadirkan "ittihad" persatuan dan di sana ada akidah, harakah, fikrah dan jemaah yang bisa memberikan kontribusi besar untuk kemajuan umat, bangsa dan negara.
"Tidak mungkin kita menjadi besar bila mengedepankan 'furqah' atau memecah belah. Umat, bangsa dan negara tidak menjadi besar karena terpecah belah," tegas dia.