WahanaNews.co, Jakarta – Kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK sangat terstruktur.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan kasus tersebut melibatkan banyak pihak dan sudah terjadi lama.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2024) mengutip CNN Indonesia.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan KPK ingin menyelesaikan sendiri kasus tersebut mulai dari etik, pidana, hingga disiplin pegawai yang diduga terlibat.
Selain itu, terang Ali, KPK juga akan memperbaiki tata kelola Rutan melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen KPK dalam menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
"Sekali lagi ke depannya tentu akan menjadi evaluasi termasuk tata kelola Rutan akan dilakukan perbaikan. Kami sadar betul ketika terjadi fraud atau kecurangan, ini pasti ada kelemahan sistem. Oleh karena itu, perbaikan sistem itu jadi fokus kami ke depan," ucap Ali.
Klarifikasi 191 orang
Ali menyampaikan tim penyelidik KPK telah meminta keterangan 191 orang terkait kasus dugaan pungli di Rutan.
Mereka yang diperiksa terdiri dari 45 orang yang merupakan mantan tahanan dan atau narapidana kasus korupsi, penjaga Rutan hingga pihak swasta.
"Kemarin kami sampaikan 190 (orang), tapi 12 Januari lalu sudah bertambah satu orang yang kami lakukan pemeriksaan, sekitar 191 orang saat ini dan sudah dua orang ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," kata Ali.
Ia menyampaikan para pihak yang mengetahui kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK saat ini sedang berada di sejumlah daerah di Indonesia. Para penyelidik, lanjut Ali, bahkan harus melakukan pemeriksaan di Kalimantan Timur.
"Kami ingin tuntaskan sendiri. Dari sisi etiknya, pidananya, dan disiplin pegawainya," tegas dia.
Saat ini, sebanyak 93 pegawai KPK tengah menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pungli di Rutan.
Dewas akan menggelar pembacaan putusan etik untuk 90 pegawai KPK pada Kamis, 15 Februari 2023. Sementara putusan untuk tiga terperiksa lainnya belum diatur.
Nilai pungli di Rutan Cabang KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp6,14 miliar. Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.
Setiap pegawai KPK menerima besaran yang bervariasi, dari mulai Rp1 juta hingga Rp500 juta.
Modus yang digunakan di antaranya memasukkan handphone ke dalam rutan dan mengisi daya baterai. Ada biaya Rp10-Rp20 juta untuk memasukkan handphone ke Rutan, sementara mengisi daya baterai handphone dibanderol Rp200-Rp300 ribu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]