WahanaNews.co, Jakarta - Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali divonis dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 subsider 4 bulan kurungan.
Mukti Ali dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu terdakwa Mukti Ali tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari KKN, serta perbuatan terdakwa Mukti Ali turut menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Sedangkan hal meringankan terdakwa Mukti Ali belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar proses persidangan, juga terdakwa Mukti Ali punya tanggungan keluarga dan karyawan.
Vonis ini sema dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Mukti Ali dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tindak pidana dilakukan Mukti Ali bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; mantan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Beberapa dari mereka sudah dijatuhi vonis.
Johnny Plate telah divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Johnny juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Anang Latif divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Dalam proses persidangan, Anang melalui keluarganya telah menyetor Rp6 miliar ke Kejagung.
Uang itu yang diminta hakim untuk dipakai sebagai uang pengganti. Sisa uang Rp1 miliar diperintahkan hakim untuk dikembalikan ke Anang.
Sementara itu, Yohan Suryanto dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yohan juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara.
Johnny dan Anang langsung menyatakan banding setelah mendengar vonis tersebut. Sedangkan Yohan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
[Redaktur: Sandy]