Bahkan, LPSK tidak hanya mengapresiasi, melainkan juga menyampaikan terima kasih kepada Kejagung.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jaksa atas keputusannya untuk tidak melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Edwin mengatakan, langkah Kejagung sudah tepat karena sesuai dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sidang yang digelar Rabu (15/2/2023) kemarin.
Vonis ringan tersebut, kata Edwin, sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
"Tidak mengajukan banding itu artinya Jaksa menerima semua pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim," ujarnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Termasuk di dalamnya bahwa majelis hakim mempertimbangkan posisi Richard sebagai justice collaborator yang memang dalam Undang-Undang sudah diatur tentang pemberian penghargaan atau rewardnya," imbuhnya.
Pengacara Richard, Ronny Talapessy mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding.
"Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat,” kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta.