Dia memastikan, MKD akan menerima laporan yang masuk.
"Silakan saja yang mau mengadu ke MKD, silakan saja. Karena MKD tempat posisi untuk melaporkan. Dari segi aturan main etika, tidak ada. Karena kita nerima," ujar Sekjen PKS itu.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Polisi Bisa Proses Laporan Lewat Media Elektronik
Aboe mengatakan soal adanya pelanggaran etik atau tidak atas pelaporan itu nantinya bakal dibicarakan di MKD DPR.
"(Soal diduga melanggar etik atau tidak nanti akan dibicarakan) di MKD," kata dia.
Sebelumnya, Aboe dilaporkan ke MKD DPR soal munculnya suara “sayang” melalui teleponnya di tengah rapat dengan Jenderal Sigit soal kasus Sambo, Rabu (24/8/2022) lalu.
Baca Juga:
RUU KUHAP: DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana saat Membela Klien
Saat ini, ada 2 laporan yang masuk ke MKD DPR terkait itu.
Aboe Bakar diadukan oleh perseorangan bernama Bagues Yoga Nandita.
Dia menyerahkan laporan ke MKD DPR, Kamis (25/8/2022), pukul 15.00 WIB.