WahanaNews.co, Jakarta - Mahfud MD menyatakan rencana pengunduran dirinya dari posisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam Kabinet Indonesia Maju.
Mahfud mengungkapkan hal itu saat kunjungannya di Pura Ulun Danu Tirta Gangga, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Rabu (31/1/2024).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Selanjutnya, Mahfud dikabarkan akan mengundurkan diri dari jabatannya hari ini, Rabu (31/1), pukul 14.00 WIB.
“BREAKING NEWS: Prof. MAHFUD MD MENGUNDURKAN DIRI HARI INI! Prof. Mahfud MD akan mengundurkan diri dari jabatan Menkopolhukam pada hari Rabu (31/1) pukul 14.00 WIB siang ini dan disiarkan secara langsung LIVE di tv-tv nasional,” tulis informasi yang beredar di awak media, Rabu hari ini (31/1/2024).
Kabar pengunduran calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo itu memang telah ramai diberitakan sejak beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Menurut Mahfud, rencana pengunduran dirinya tersebut dianggap sebagai bagian dari etika yang harus dijaga, terutama karena ia sedang mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden bersama Ganjar Pranowo.
Dengan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menko Polhukam, Mahfud secara otomatis mengakhiri penerimaan gaji dan tunjangan yang biasa diterimanya sebagai menteri negara.
Sebagai informasi, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok yang diberikan kepada menteri negara saat ini adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 PP tersebut.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Rabu (24/1/2024).
Namun, hak yang diterima oleh para menteri tidak hanya mencakup gaji pokok, melainkan juga tunjangan. Jumlah tunjangan untuk pejabat setara Menteri Negara di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam ketetapan tersebut, pejabat setara Menteri Negara, termasuk Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000.
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 2 poin e Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Apabila dijumlahkan, pendapatan para Menteri Negara, termasuk Mahfud MD, mencapai sekitar Rp18.648.000. Dengan pengunduran diri Mahfud, ini berarti ia akan menolak pendapatan sekitar Rp19 juta per bulan. Namun, angka ini belum memperhitungkan tunjangan dan dana operasional lainnya yang diterima oleh menteri.
Perlu diperhatikan, para menteri juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas lainnya, seperti rumah dan mobil dinas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dengan total keseluruhan, komponen tunjangan dan dana operasional para menteri jauh melampaui besaran gaji pokok mereka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]