Nadiem Langsung Ajukan Banding
Nadiem Makarim dan kuasa hukum langsung menyatakan akan melakukan banding usai mendengarkan putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Rabu lalu. Mereka berkukuh tak melakukan korupsi dan meraih keuntungan dari pengadaan Laptop Chromebook.
Baca Juga:
Kasus Terra Drone, Perdamaian dengan Keluarga Korban Ringankan Terdakwa Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara
Dia juga keberatan dengan penetapan kewajiban pembayaran uang pengganti yang disebut melampaui kemampuan keuangannya. Menurut dia, seluruh vonis hakim sama saja dengan menjebloskannya ke penjara selama 15 tahun (pidana pokok + pidana subsider).
"Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," kata Nadiem usai sidang, Selasa (30/06/2026).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.