Moeldoko membuat laporan itu lantaran tidak terima atas tudingan ICW soal bermain dalam bisnis obat Ivermectin. Ia juga tak terima dituduh melakukan permainan bisnis impor beras.
Dalam laporannya Moeldoko mempersangkakan peneliti ICW dengan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga:
Luhut Bongkar Strategi Penting Pemerintah Hadapi Pandemi di Hadapan Kabinet Merah Putih
Sebelum membuat laporan, Moeldoko mengaku sempat melayangkan somasi ke ICW atas tudingan itu. Mantan panglima TNI itu meminta dua peneliti ICW meminta maaf ke publik atas fitnah tersebut, namun permintaan itu tak dipenuhi.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengaku kliennya belum ada rencana untuk berdamai dengan dua peneliti ICW tersebut. Kendati demikian, Otto menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan proses penyelidikan atas laporan kliennya ini.
"Kita kan melapor, karena kita yang melapor tentunya kita enggak ada pemikiran seperti itu (damai) ya kan," kata Otto.
Baca Juga:
Penasaran? Simak, Ini Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut
Sementara pada polemik kasus Luhut berawal dari video yang diunggah Haris dalam akun YouTube Haris Azhar. Video tersebut berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Luhut kemudian resmi melaporkan Hariz Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata Luhut usai melaporkan kedua aktivis itu ke Polda Metro Jaya, 22 September 2021.