WAHANANEWS.CO Jakarta – Perumusan desain baru parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dinilai perlu memperhatikan keseimbangan antara keterwakilan politik masyarakat dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem presidensial.
Pengaturan tersebut dianggap penting agar sistem demokrasi tetap mampu mengakomodasi aspirasi rakyat sekaligus menciptakan pemerintahan yang stabil dan efektif.
Baca Juga:
MK Tekankan Proporsionalitas Parliamentary Threshold demi Stabilitas dan Kedaulatan Rakyat
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk "Kontroversi Ambang Batas Parlemen" yang diselenggarakan Partai NasDem di Auditorium Perpustakaan Panglima Itam, NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Forum diskusi itu mengulas disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Rani Purwanti Kemalasari, yang berjudul Parliamentary Threshold Dalam Undang-Undang Pemilu Berbasis Kedaulatan Rakyat dan Keadilan.
Kajian tersebut membahas konsep ambang batas parlemen dengan pendekatan yang menitikberatkan pada prinsip kedaulatan rakyat serta keadilan dalam sistem pemilu Indonesia.
Baca Juga:
PRIMA Nilai Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen Abaikan Putusan MK
Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem yang juga Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.
Hadir sebagai narasumber Rani Purwanti Kemalasari dan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Sementara itu, jalannya diskusi dipandu Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Sondang Tarida Tampubolon.
Dalam kesempatan tersebut, Rifqinizamy menilai hasil kajian akademik yang dipaparkan memberikan masukan penting bagi para pembentuk undang-undang, khususnya menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia mengatakan, pembahasan mengenai formulasi baru parliamentary threshold juga merupakan bagian dari tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang melakukan penataan kembali ketentuan mengenai ambang batas parlemen.
“Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan arah agar ke depan ada proporsionalitas antara keterwakilan rakyat dan efektivitas pemerintahan,” ujar Rifqinizamy.
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu menjelaskan bahwa sistem presidensial yang dianut Indonesia membutuhkan konfigurasi politik yang mampu mendukung terciptanya pemerintahan yang efektif.
Meski demikian, menurutnya, pengaturan mengenai ambang batas parlemen juga harus tetap menjamin setiap suara masyarakat memperoleh representasi yang adil di parlemen.
“Jangan sampai sistem presidensial kita tersandera karena multipartai yang sangat ekstrem, sehingga partai-partai di DPR dapat menyandera kepentingan eksekutif, dalam hal ini presiden,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan ulang kebijakan parliamentary threshold seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
Upaya tersebut tidak hanya diarahkan pada penyederhanaan sistem kepartaian, tetapi juga memastikan prinsip keadilan dalam representasi politik tetap terjaga.
Diskusi yang mempertemukan kalangan akademisi dan pembentuk kebijakan tersebut diharapkan dapat menghasilkan berbagai gagasan konstruktif terkait formulasi ambang batas parlemen.
Melalui forum itu, berbagai pandangan dihimpun untuk mencari model parliamentary threshold yang mampu menjaga demokrasi tetap inklusif, memperkuat representasi politik masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan yang stabil dan efektif dalam sistem presidensial Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]