WahanaNews.co, Jakarta - KPK menangkap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap di apartemen di kawasan Jaksel, Kamis (13/10/2023) malam.
Terkait penangkapan tersebut, NasDem merasa heran, lantaran SYL siap diperiksa hari ini.
Baca Juga:
Ketua KPK Setyo Budiyanto Sebut Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas Tunggu Penyidik
Sebenarnya, SYL dipanggil Jumat (13/10/2023) untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kementan. Tetapi penyidik KPK malah menangkap SYL semalam.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada wartawan, Kamis (12/10) malam.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai KPK terburu-buru melakukan penangkapan terhadap SYL. Sahroni mempertanyakan ada apa dengan KPK, terlebih SYL sudah dijadwalkan pemanggilan hari ini.
Baca Juga:
OTT Proyek Jalan Sumut Melebar, KPK Periksa Eks Kajati dan Dua Jaksa Lain
"Kalau panggilan pertama dia nggak hadir kan ada penundaan yang mestinya dijadwalin, kan itu dijadwalin tanggal 13, kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir besok, mestinya dilalui dulu, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan, tapi ini kan nggak," kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, Kamis (12/10/2023).
"Ini berlaku malam ini dijemput paksa. Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-terburu, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat," ujarnya.
Sahroni mengatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak boleh berdasarkan analisis semata, tetapi harus sesuai fakta hukum yang harus dijalani. Sahroni kemudian bicara soal power KPK.