"Kita nggak mau berburuk sangka, tapi kalau hukum acara dan kekuasaan, power dilakukan, bagaimana ini? Ini terbukti kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan, pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Pak SYL kan sudah bukan lagi menteri, kenapa mesti dipaksain malam ini ditangkap?" kata Sahroni.
Sahroni juga mengatakan KPK bisa menunggu kehadiran SYL besok. Dia mengatakan alasan menghilangkan alat bukti dalam penangkapan SYL kurang tepat, mengingat ada barang bukti yang sudah diserahkan ke KPK pada penggeledahan pertama.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Kan bukti pertama penggeledahan sudah ada, kalau memang bukti pertama sudah diterima KPK, mestinya berpaku pada itu, ini kan nggak, analisis dia kan kabur, menghilangkan bukti kan itu masih ada ruang pemeriksaan yang bersangkutan, sekali lagi ada apa dengan KPK?" kata Sahroni.
KPK mengungkapkan menangkap SYL pada Kamis malam, lantaran telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap SYL.
"Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Ali menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL tidak dapat hadir saat itu, KPK menghargai.
"Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu," ujarnya.
KPK, sambung Ali, menerima informasi bahwa SYL telah tiba di Jakarta sejak semalam.