WahanaNews.co | PT Net Mediatama Televisi atau NET TV masuk ke dalam deretan perusahaan yang digugat pailit
di tengah pandemi.
NET TV menyusul Sentul City, Global Mediacom, Ace
Hardware, dan Lion Air sebagai perusahaan yang digugat pailit dalam masa sulit
ini.
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Gugatan
terhadap stasiun televisi berslogan Televisi
Masa Kini itu dilayangkan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi pada 25 November
2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Nomor Perkara 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan
Bambang terhadap NET TV itu diwakili oleh kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoad.
Saat ini,
status perkara dalam penunjukan jurusita. Dalam petitumnya disebutkan, Bambang
Sutrisno Kusnadi meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
Kemudian,
menyatakan termohon, yaitu NET TV, yang beralamat di Gedung
The East Lantai 27-29, Jalan Dr Ide Agung Gede Agung, Mega Kuningan,
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45
(empat puluh lima) hari, terhitung sejak putusan diucapkan, dengan segala akibat hukumnya.
Pihak NET
TV sendiri langsung angkat suara. Manajemen NET TV mengaku menghargai sikap
hukum yang dilakukan penggugat.
"NET
menghargai sikap hukum yang dilakukan penggugat sebagai bentuk perhatiannya
terhadap NET yang beberapa tahun belakangan berhubungan sangat baik dalam
berbagai bentuk kerjasama yang saling menguntungkan," ujar CEO PT Net
Mediatama Televisi (NET), Deddy H Sudarijanto, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).