WahanaNews.co | Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatannya kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mantan Kadit Propam, Ferdy Sambo mengaku kecintaannya kepada institusi Polri membuat dirinya pada akhirnya mencabut gugatan tersebut, Jumat (30/12/2022) kemarin.
Baca Juga:
Korwil WahanaNews.co Sumut Sampaikan Selamat Kepada 35 Anggota DPRD Dairi
Cuma berumur sehari, gugatan bekas Kadiv Propam Polri yang kini jadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 29 Desember 2022.
Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo menyebut, kliennya sangat cinta Polri hingga menjadikan kliennya tidak menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melakukan gugatan ke PTUN.
“Pencabutan Gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," papar Arman Hanis, Jumat (30/12/2022) dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Baca Juga:
Rayakan HUT ke-5, Lambok Sihombing Ajak Kader Aktifkan Lagi ‘Roh’ Pemuda Batak Bersatu
“Dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Adapun gugatan itu memilik Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan," jelasnya.