"Iya, dia yang mencuri melakukan akses ilegal gitu loh. Karena ini pembicaraan pribadi, kalau pribadi, no problem. Tapi saat orang akses hal itu dan dipublikasikan, nah, orang ini yang harus dicari. Kalau Pak Hotman nggak bisa, unsur pidananya di mana," jelas Rudi.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polda Metro. Laporan dari Ayu Thalia ini tertera dengan nomor polisi LP/4331/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 2 September 2021 atas nama pelapor Ayu Thalia. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.