WahanaNews.co | Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka,
menjelaskan kronologi soal kabar dia diperas oleh bank syariah.
Jusuf mengaku memiliki bukti yang
cukup kuat atas kasus tersebut.
Baca Juga:
Jusuf Hamka Siap Gratiskan Tol Cisumdawu saat Arus Balik Pemudik
Meski tak menyebut merek, Jusuf
menjelaskan, bank syariah yang dimaksud adalah bank swasta.
"Bukti ada semuanya, karena ini
bukan katanya, saya korbannya langsung, tapi Bank Syariah swasta. tapi namanya
saya ga sebut," ungkap Jusuf dalam Podcast
Deddy Corbuzier, Minggu (25/7/2021).
Ia menjelaskan, perusahaannya yang
berlokasi di Bandung itu memiliki utang sindikasi sekitar Rp 800 miliar, dengan bunga sebesar 11 persen.
Baca Juga:
Pengadilan Siap Gelar Sidang, Begini Duduk Perkara Sengketa CMNP vs Hary Tanoe
Jusuf menjelaskan, sejak PSBB tahun
2020, pendapatan perusahaannya menurun, dan dia pun meminta keringanan agar
bunga diturunkan jadi 8 persen.
"Sejak 2020, PSBB, pendapatan kita menurun. (Saya minta) boleh enggak bunga diturunkan 8 persen. Mereka
gak mau, berkelit, berbelit, segala macam. Akhirnya, bulan Maret kemarin itu, kita bicara di Zoom Meeting, saya sudah nyatakan, kalau
bapak-bapak tidak memberikan penurunan kepada saya, kemungkinan utangnya akan
saya lunasi. Oke, dia bilang," kata dia.
Jusuf melanjutkan, pihaknya pun
kemudian mengirim uang tunai Rp 795 miliar untuk melunasi utang.
Menurutnya, pinjaman ini merupakan
sindikasi dan bank syariah yang dimaksud adalah agennya.
"Agennya bank tersebut juga.
Uangnya tidak didebet langsung. Tidak dibayarkan kepada utang. Padahal sudah
ada surat kami Instruksi untuk pembayaran utang. Mereka hold uang saya. Bunga saya, pinjaman saya berjalan terus sampai dua
bulan, padahal utang sudah dilunasin," kata dia.
Ia melanjutkan, bank tersebut seperti
sengaja menggantung uangnya.
"Duit sudah di sana. Tapi dia
tidak mau terima uangnya, sengaja digantung," paparnya.
Bank tersebut juga tidak menjelaskan
apa alasan tidak menerima pelunasan.
"Nah inilah yang aneh. Terus,
tapi dia bisa ambil uang saya, dia ambil buat agensi Rp 1 miliar,
terus diambil buat bunga. Lah uang
saya (sudah) di sana kok," tegas
dia.
Lebih lanjut, Jusuf mengatakan,
pihaknya pun meminta kepada bank itu, kalau memang tidak mau utang tersebut
dilunasi, kembalikan saja uangnya.
"Lalu, tanggal 6
saya kasih instruksi. Kalau memang kamu enggak
mau dibayar, kembalikan uang saya dong.
Dikembalikan, tapi kembalinya cuma Rp 690 miliar, Rp 107 miliar
dipegang, alasannya buat pembayaran bunga dan macam macam," kata dia.
Atas dasar itulah, dia melanjutkan,
dia menyimpulkan tindakan ini sudah tidak wajar.
Jusuf pun memutuskan untuk melaporkan
hal ini ke polisi.
"Saya bilang, ini enggak bener, enggak wajar. Saya somasi tiga kali, tidak
ditanggapi. Akhirnya, saya buat
laporan ke polisi, ke tingkat penyidikan," ucapnya. [dhn]