WahanaNews.co | Relawan Indonesia Bersatu mengadukan anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (18/4/2022).
Koordinator Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan mengungkapkan, alasan pihaknya melaporkan politikus PDIP itu lantaran yang bersangkutan diduga telah membuat kegaduhan dengan menyebut nama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Brutus Istana.
Baca Juga:
Tuai Kritik, Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dikaji Ulang
"Hari ini, saya Lisman Hasibuan melaporkan saudara Masinton Pasaribu, anggota DPR dari Fraksi PDI-P yang mana kami lihat di publik beberapa hari ini sangat membuat kegaduhan," kata Lisman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
"Beliau melontarkan bahasa yang tidak beretika, menyerang yang namanya Bapak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) yang kita tahu beliau adalah pembantu presiden," sambungnya.
Menurut dia, seharusnya Masinton melontarkan kritik ke Luhut dengan mekanisme yang baik, seperti sedang melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan kementerian terkait.
Baca Juga:
DPR RI Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, IKN Jadi Salah Satu Pertimbangan Utama
"Ya kalau dia punya hak sebagai anggota DPR, dia bisa saja panggil sebagai Menko, memanggil Pak Menko, melakukan RDP dan mendengarkan penjelasan dari Pak LBP sendiri. Harusnya dia bisa buka ruang komunikasi," ucap Lisman.
Ia menyebut, dalam terminologi politik, 'Brutus' dapat diartikan sebagai seseorang yang berkhianat terhadap pemimpinnya.
"Apalagi beliau berjasa besar membantu pak Jokowi. Kalau dalam hal Brutus, Brutus apa, kan dia harus punya bukti juga Brutus yang disampaikan itu apa penafsiran Brutusnya," kata dia.