Sambo tak sampai hati dan emosinya pun memuncak saat melihat Putri bercerita sembari menangis.
"Saya tidak kuat mendengar istri saya, dia juga menangis waktu itu. Saya emosi sekali, Yang Mulia. Saya tidak bisa berpikir bahwa ini akan terjadi pada istri saya, Yang Mulia. Saya tidak bisa berkata-kata mendengar penjelasan istri saya itu. Dia terus menangis kemudian menyampaikan bahwa dia juga kaget kenapa Yosua berani seperti itu kepada istri saya, Yang Mulia," ujarnya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Peristiwa itu, kata Sambo, merupakan pukulan berat bagi dia sebagai seorang pejabat Polri.
Kemudian, Sambo menanyakan kepada Putri apakah para ajudannya mengetahui peristiwa itu. Putri mengatakan bahwa peristiwa itu tak diketahui oleh mereka.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.