WahanaNews.co | Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani mengungkapkan dirinya sudah lima kali mengonsumsi sabu, sekaligus membantah keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan baru pertama kali memakai sabu.
Nia menambahkan bahwa dia telah mengkonsumsi sabu sebanyak lima kali dalam rentang April hingga Juli 2021. "Lebih dari tiga kali. Saya tidak tahu pasti mungkin empat atau lima kali," tuturnya.
Baca Juga:
Polisi Surabaya Jadi Tersangka Pengendali Peredaran Sabu Jaringan Sumut - NTB
Nia Ramadhani, mengaku menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021 lantaran memiliki masalah pribadi. Dia menjelaskan awalnya mengkonsumsi barang terlarang itu ketika merasa terpuruk setelah sang ayah meninggal dunia pada 2014.
Lantas, untuk menghilangkan rasa sedihnya, Nia teringat dengan ungkapan koleganya sesama artis pada 2006 yang menyebutkan bahwa sabu dapat menghilangkan rasa sedih yang dialaminya. "Teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy," ujarnya.
Untuk mendapatkan barang haram itu, Nia meminta sopir pribadinya Zen Vivanto membeli sabu kepada seorang pria berinisial R. "Saya bilang sama si Ivan (Zen). Saya bilang saya mau cari barang itu di mana ya? Zat metafetamin itu," ujar Nia.
Baca Juga:
Kapolri Targetkan Berantas 290 Kampung Narkoba di Indonesia
Kemudian, Zen menyanggupi dan membeli sabu-sabu lengkap dengan alat isap dari R senilai Rp 1,7 juta di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Zen mengatakan telah melakukan hal itu Sejak April 2021, dengan berat yang sama, tiga sampai empat kali atas suruhan Nia Ramadhani. Suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, juga turut bersama Zen mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.
Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB
Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan terdakwa penyalahgunaan narkoba artis Nia Ramadhani dan suami Ardi Bakrie beserta sopir pribadi Zen Vivanto dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (23/12).
"Pada hari Kamis 23 Desember 2021 pukul 10.00 dengan agenda tuntutan pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa persidangan kali ini telah memperlihatkan bahwa kliennya merupakan pengguna sehingga harus direhabilitasi.
"Tinggal tuntutan Jaksa Penuntut Umum pekan depan. Jadi sepanjang sidang teman-teman sudah melihat langsung, beliau bertiga ini kan pengguna," ujar Wa Ode.
Wa Ode menuturkan undang-undang mengatur pengguna narkoba adalah korban dari peredaran sehingga perlu mendapatkan rehabilitasi.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I. [rin]