WahanaNews.co | Mau menjual gadis belasan tahun seharga Rp 600 ribu, 2 pelaku kasus trafficking (perdagangan manusia) ditangkap polisi di Bandar Lampung, Selasa (5/6/2022).
Korban 16 tahun tersebut mau dijual ke seorang lelaki di sebuah penginapan.
Baca Juga:
Kapolsek Kulon Progo Ungkap Motif Bunuh Diri Ipda BS: Bisnis Ternak Kambing
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi membenarkan kasus trafficking dengan tersangka dua remaja tanggung DF (18 tahun) dan NZ (23).
“Dua pelaku dibawa ke Reskrim Polresta Bandar Lampung,” kata Kompol Suwandi dalam keterangannya, Selasa (5/7).
Kedua pelaku ditangkap di Jl Nusa Indah, Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Selasa siang. Polisi mendapat informasi dari hasil pesan berantai kalangan rekannya.
Baca Juga:
China Ancam AS, Minta Segera Kurangi Senjata Nuklir
Dalam pesan tersebut, diketahui kedua pelaku akan mengantarkan korban ke lelaki hidung belang di sebuah penginapan di Bandar Lampung.
Petugas mendapati pengendara motor berboncengan tiga yang mengapit seorang perempuan belasan tahun di jalan. Polisi memberhentikan pengendara berboncengan yang melanggar lalu litas dan memeriksanya. Petugas mendapati salah seorang pelaku membawa senjata tajam.
Dari barang bukti telepon seluler, petugas mendapati pesan akan mengantarkan perempuan yang dibawanya tersebut untuk dilakukan booking kepada seseorang.