WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus hukum yang menyeret artis Nikita Mirzani kembali memanas dengan drama di ruang sidang.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), Nikita melontarkan protes keras terhadap kesaksian staf hukum salah satu bank yang membocorkan data mutasi rekeningnya kepada penyidik.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tolak Pakai Rompi dan Minta Audio Diputar
Protes itu pecah ketika staf hukum bernama Ilham Putra Susanto memaparkan rincian transaksi Nikita di hadapan majelis hakim. “Anda acak-acak, tanpa Anda memberikan konfirmasi kepada saya, padahal Anda tidak tahu uang dari mana saja ini saya dapat,” ujar Nikita lantang di ruang sidang utama pada Kamis (14/8/2025).
Ia mengaku kecewa karena data tersebut diserahkan pihak bank kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa pemberitahuan kepadanya, padahal ia merupakan nasabah prioritas.
“Anda mencantumkan di sini tanpa Anda mengkonfirmasi ke saya dulu sebagai nasabah prioritas. Saya tidak pernah dapat pemberitahuan dari bank bahwasanya rekening saya diobrak-abrik,” tegasnya.
Baca Juga:
Kasus Pengancaman dan Pemerasan, Berkas Perkara Nikita Mirzani Lengkap Segera Disidang
Ilham dalam keterangannya menyebut ada sejumlah transaksi bernilai besar di rekening Nikita pada periode November 2024 hingga Februari 2025, termasuk setor tunai, transfer ke dan dari Ismail Marzuki, serta uang masuk dari Oky Pratama.
Dari mutasi rekening, ditemukan dua kali setor tunai masing-masing Rp 50 juta pada 6 dan 19 Desember 2024 dengan keterangan Falcon Comic 8.
Nikita menanggapi bahwa uang itu adalah honor dari pekerjaannya sebagai juri kompetisi pelawak Comic 8: Revolution.
“Ini saya bekerja sebagai juri dibayar Rp 100 juta hanya untuk 35 menit duduk saja. Kalau ada yang tahu Comic 8 waktu itu ada Comic 8 Revolution, saya sebagai juri di situ,” jelasnya.
Ketika hakim meminta tanggapan, Nikita langsung membantah kesaksian Ilham. “Salah semua, ngapain Anda di sini,” ujarnya sebelum hakim meminta Ilham meninggalkan ruang sidang.
Sebagai bentuk kekecewaan, Nikita menegaskan akan melayangkan somasi kepada pihak bank. “Berarti bank Anda sudah tidak aman ya. Saya sebagai nasabah merasa tidak aman. Setelah ini saya akan somasi bank Anda,” kata Nikita.
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys, pemilik merek kecantikan Glafidsya, bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Perkara ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024) yang mengulas kandungan serum vitamin C booster milik Glafidsya dan menyebut tidak sesuai klaim.
Pemilik akun, Samira, menilai harga produk tersebut tidak sebanding dengan kualitasnya. Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lain yang disebut tidak sesuai klaim, bahkan mengajak publik untuk tidak membeli produk tersebut.
Ia juga meminta Reza meminta maaf dan menghentikan penjualan sementara, permintaan yang akhirnya dipenuhi Reza lewat video permintaan maaf.
Tak lama kemudian, Nikita melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara. Dalam siaran itu, ia menjelek-jelekkan produk Reza, menuding kandungannya berpotensi menyebabkan kanker kulit, serta mengajak warganet berhenti menggunakannya.
Sekitar sepekan setelahnya, dokter Oky Pratama disebut memprovokasi Reza agar membayar Nikita supaya berhenti menyerang produknya. Melalui Ismail, Nikita diduga mengancam akan menghancurkan bisnis Reza dan meminta uang tutup mulut Rp 5 miliar.
Merasa terancam, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar dan melaporkan Nikita serta Ismail ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya, Nikita dijerat Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]