WahanaNews.co | Tak ingin tinggal lebih lama di penjara, seorang terpidana kasus narkoba memilih membayarkan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan padanya. Dengan begitu, ia hanya akan menjalani pidana pokoknya selama 18 tahun saja, tanpa perlu lagi menjalani pidana tambahan selama 1 tahun kurungan.
Peristiwa itu terjadi di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Seorang terpidana narkoba bernama Deni Wijaya, diketahui membayar uang denda sebesar Rp1 miliar ke negara melalui Kejari Tanjung Perak.
Baca Juga:
Aksi Penyiksaan Tahanan Palestina Direkam Sipir Penjara Israel
Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan, uang denda tersebut diserahkan oleh keluarga dari terpidana Deni Wijaya. Selanjutnya uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pahlawan Surabaya.
"Perkara tahun 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap. Vonis kasasinya 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," terangnya, Jumat (10/9).
Dengan dibayarnya denda tersebut, maka Deni tidak lagi menjalani hukuman tambahan yang dibebankan padanya. Sebab, hukuman tambahan tersebut dapat digantikan dengan denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga:
Tentara Israel Dilaporkan Ramai-ramai Perkosa Tahanan Palestina
"Dia (Deni Wijaya) hanya menjalani pidana pokoknya saja. Sekarang yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas," jelasnya.
Diketahui, Deni Wijaya ditangkap oleh Satreskoba pada 30 Januari 2013 lalu. Saat ditangkap, Polrestabes Surabaya mengamankan 1,1 kilogram sabu dan 4.091 butir inex. Selain Deni, polisi juga turut menangkap anggota jaringan lainnya, Era Utari, berikut 2,3 gram sabu dan 131 inex. Selain itu, salah satu anak buahnya bernama Bambang Iswanto, juga turut diringkus.
Dari Bambang, polisi menyita 2,1 ons sabu dan 546 inex. Total barang bukti yang disita polisi yakni 1,5 kg sabu dan 4.786 butir inex, yang nilainya mencapai Rp4,5 miliar. Ketiganya diadili dalam berkas perkara terpisah.