WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pintu-pintu kantor pemerintahan daerah kembali terbuka bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi setelah lembaga antirasuah itu menggeledah tiga lokasi berbeda dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan salah satu titik krusial berada di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermades) Kabupaten Pati.
Langkah penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang disinyalir tidak hanya terjadi di satu wilayah administratif.
Baca Juga:
OTT Pejabat Pajak, Menkeu Purbaya Siapkan Mutasi hingga Pemecatan
“Dengan penggeledahan di Bapermades, kami ingin melihat apakah pengondisian jabatan perangkat desa di kecamatan-kecamatan lain juga dilakukan dengan modus yang serupa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan kantor Bapermades menjadi prioritas penyidik karena lembaga tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pembinaan dan administrasi pemerintahan desa di seluruh wilayah Kabupaten Pati.
OTT yang dilakukan KPK sejauh ini baru mengungkap dugaan pemerasan di Kecamatan Jaken, sementara Kabupaten Pati secara keseluruhan memiliki 21 kecamatan yang berpotensi terdampak praktik serupa.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Dokumen Diangkut dalam Koper
“Dari peristiwa tertangkap tangan ini, baru satu kecamatan yang terungkap,” tegas Budi.
Ia menambahkan, penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai perantara dalam praktik pengumpulan uang dari calon perangkat desa di kecamatan lain.
“Kami mendalami apakah pihak SDW menggunakan perantara sebagai pengepul uang dari calon perangkat desa di kecamatan lainnya,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK Kuningan untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 8 Februari 2026.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disusun penyidik, Sudewo bersama timnya yang dikenal sebagai Tim 8 diduga mematok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta kepada setiap calon perangkat desa.
Total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut hingga Januari 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.
Sudewo sendiri membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyatakan bahwa pengisian jabatan perangkat desa baru dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.
Ia mengklaim tidak pernah ada pembahasan resmi maupun informal terkait pengisian jabatan tersebut serta menegaskan tidak menerima imbalan apa pun.
Sudewo juga menyatakan bahwa dirinya mendorong proses pengisian jabatan perangkat desa dilakukan secara objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kasus pemerasan ini, Sudewo juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait perannya sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]