WahanaNews.co | KPK mengklarifikasi pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyatakan ada ‘2 hakim’ yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan hanya ada seorang Hakim Agung yang jadi tersangka.
Baca Juga:
Menyiapkan Nalar Hakim Menghadapi KUHAP Baru: Dari Petunjuk ke Pengamatan Hakim
"Bukan dua Hakim Agung. Dua hakim di MA," kata Alex kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (26/9/2022).
Dia menyebut Hakim Agung yang menjadi tersangka adalah Sudrajad Dimyati. Sementara, seorang lagi merupakan Hakim Yustisia bernama Elly Tri Pangestu.
"Kan kemarin satu Pak Sudrajad, yang satu lagi Elly. Itu kan hakim juga," imbuh Alex.
Baca Juga:
Menuju Perayaan HPN, PWI dan Mahkamah Agung Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
"Ini dua orang yang dari Mahkamah Agung, gitu. Bukan dua Hakim Agung," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud Md sempat menyebut setidaknya ada dua hakim yang ditetapkan KPK jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Dia meminta agar si hakim tak diberi ampunan jika memang terbukti bersalah.