WahanaNews.co | KPK mengklarifikasi pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyatakan ada ‘2 hakim’ yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan hanya ada seorang Hakim Agung yang jadi tersangka.
Baca Juga:
Langkah Baru Hukum Syariah: Peradilan Agama Siap Tangani Perkara Niaga Lebih Luas
"Bukan dua Hakim Agung. Dua hakim di MA," kata Alex kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (26/9/2022).
Dia menyebut Hakim Agung yang menjadi tersangka adalah Sudrajad Dimyati. Sementara, seorang lagi merupakan Hakim Yustisia bernama Elly Tri Pangestu.
"Kan kemarin satu Pak Sudrajad, yang satu lagi Elly. Itu kan hakim juga," imbuh Alex.
Baca Juga:
Libatkan Sipil dan Militer, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dinilai Tak Sederhana
"Ini dua orang yang dari Mahkamah Agung, gitu. Bukan dua Hakim Agung," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud Md sempat menyebut setidaknya ada dua hakim yang ditetapkan KPK jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Dia meminta agar si hakim tak diberi ampunan jika memang terbukti bersalah.