KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Menurut informasi yang beredar, suap yang diterima diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di lingkungan Dinas PUPR OKU.
Baca Juga:
Sidang Kasus Sekjen PDIP Digelar Hari Ini, Eks Ketua KPU Arief Jadi Saksi
Modus yang digunakan disebut-sebut melibatkan pengaturan paket proyek dengan imbalan fee tertentu bagi pejabat daerah dan anggota DPRD.
Sementara itu, masyarakat Kabupaten OKU mengaku terkejut dengan operasi tangkap tangan ini.
Beberapa aktivis antikorupsi setempat menilai bahwa praktik suap dalam proyek infrastruktur di daerah tersebut bukanlah hal baru, namun baru kali ini ada tindakan tegas dari KPK.
Baca Juga:
Setelah OTT, KPK Kumpulkan Bukti di Kantor DPRD OKU
Lembaga antirasuah berencana menggelar konferensi pers pada sore hari ini untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait kasus ini, termasuk jumlah tersangka dan modus operandi yang digunakan.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.