WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pucuk pimpinan Mahkamah Agung dibuat terpukul setelah dua pejabat Pengadilan Negeri Depok ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin (9/2/2026).
Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan rasa kecewa dan penyesalan mendalam atas keterlibatan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Seleksi Hakim MK dari Unsur MA Diuji, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
“Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi Mahkamah Agung RI,” kata Juru Bicara MA Yanto.
Yanto menjelaskan perbuatan kedua pejabat pengadilan itu dinilai bertentangan dengan komitmen Mahkamah Agung dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan di lingkungan peradilan.
“Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” ujarnya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung, PN Depok, OTT KPK, suap hakim, penegakan hukum, Presiden Prabowo, wahananews,
Mahkamah Agung, kata Yanto, menyatakan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan,” jelas Yanto.
Sebagai tindak lanjut, Ketua MA menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dari jabatannya.
Kasus dugaan suap tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (5/2/2026).
Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (6/2/2026) malam.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Asep mengungkap Tim KPK memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi lain.
Ia menyebut dugaan gratifikasi tersebut bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
Setelah penetapan tersangka, kelima pihak langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.
“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH serta TRI bersama-sama dengan BER disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait penerimaan gratifikasi lainnya, Bambang Setyawan juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]