WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat menelusuri dugaan pemerasan dan penyalahgunaan dana CSR di Pemerintah Kota Madiun, KPK telah menggeledah kantor Dinas Perkim untuk mengamankan bukti kunci.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, di kantor Dinas Perkim Pemerintah Kota Madiun, petugas membawa keluar sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Baca Juga:
Peraturan KPK 2026 Berlaku, Ada Perombakan Skema Pelaporan Gratifikasi
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dokumen dan barang elektronik tersebut merupakan langkah krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR. Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu pagi (28/1/2026).
Budi menambahkan bahwa tim penyidik akan segera mengekstrak dan menganalisis seluruh barang bukti yang telah disita tersebut.
Baca Juga:
Tiga Pejabat Pemkab Bekasi Diperiksa KPK Kasus Suap Ijon Proyek
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Januari 2026, dari sembilan orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Praktik rasuah ini diduga telah dirancang sejak Juli 2025, Maidi ditengarai memerintahkan bawahannya di Dinas Perizinan dan BKAD untuk mengumpulkan uang Rp350 juta dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia sebagai "uang sewa" akses jalan selama 14 tahun demi kepentingan dana CSR, di tengah proses alih status menjadi universitas.
Uang tersebut kemudian mengalir ke rekening CV Sekar Arum milik orang kepercayaan Wali Kota pada awal Januari 2026, selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemerasan izin usaha bagi hotel, minimarket, dan waralaba, serta dugaan penerimaan Rp600 juta dari pengembang PT Hemas Buana melalui perantara Direktur CV Mutiara Agung pada Juni 2025.