WahanaNews.co | Advokat senior Otto Hasibuan mendapatkan informasi terkait kepengurusan Peradi versi Luhut Pangaribuan di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM. Otto Hasibuan menyebut hal itu cacat hukum.
“Sehubungan dengan itu kami menyatakan bahwa pendaftaran yang dilakukan Dirjen AHU tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan putusan MA No. 3085K/pdt/2021 tanggal 4 November 2021 yang telah menyatakan kepengurusan Peradi kami adalah sah,” tegas Otto Hasibuan kepada VOI, Jumat, 29 April dini hari.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Dijelaskan Otto Hasibuan, Peradi kepemimpinannya sempat bersengketa dengan Peradi versi Luhut Pangaribuan.
"Di mana berdasarkan putusan MA No. 3085K/pdt/2021 tanggal 4 November 2021 telah dinyatakan Munas Peradi yang kami selenggarakan pada tahun 2015 adalah sah dan telah berkekuatan hukum tetap dan Fauzi Y Hasibuan terpilih sebagai ketua umum,” papar Otto.
Selanjutnya Fauzi Hasibuan menyelenggarakan Munas Peradi tahun 2020 di Bogor. Di sini, Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
“Oleh karena itu, dengan adanya Putusan MA yang telah mengesahkan kepengurusan Peradi kami, maka seharusnya Dirjen AHU harus mengesahkan kepengurusan Peradi kami dan bukan menerima pendaftaran Luhut Pangaribuan yang telah dikalahkan oleh MA,” kata Otto Hasibuan.
“Adalah sangat tidak masuk akal sehat apabila Dirjen AHU menerima pendaftaran Peradi versi Luhut yang sudah kalah di MA dan menolak pendaftaran Peradi kami yang justru telah disahkan dan dimenangkan di MA,” sambung dia.
Otto Hasibuan meminta Menkum HAM Yasonna Laoly agar merespons peristiwa ini. Intinya, Laoly diminta membatalkan Peradi versi Luhut Pangaribuan.