WahanaNews.co | Kasus mafia tanah turut menyasar institusi TNI.
Kali ini, lahan milik TNI Angkatan Laut seluas 32 hektare di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, diklaim oleh sejumlah pihak.
Baca Juga:
Sejarah Panser Ferret Legendaris di Tubuh Militer Indonesia
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI AL, Laksamana Muda (Laksda) Nazali Lempo, mengungkapkan, lahan TNI AL itu mulai diklaim sejak 1996.
Kala itu, lahan tersebut digugat oleh tujuh pihak.
Dari ketujuh penggugat itu, enam di antaranya kalah dan tersisa satu orang yang berhasil memenangkan gugatan.
Baca Juga:
Mengenal Airbus A400M, Pesawat Angkut Militer yang Bakal Dimiliki Indonesia
"Jadi, kami tinggal satu menghadapi (penggugat) Soemardjo. Dulu Soemardjo ini kalah, tapi pas perjalanan waktu, tahu-tahunya ia bisa menang," kata Nazali, dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
Setelah diusut, kata Nazali, ternyata Soemardjo menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim lahan tersebut.
Ini dibuktikan lewat pemeriksaan yang dilakukan oleh Labkrim Puslabfor Bareskrim Polri.
"Setelah dicek, kok ada gross akte dua. Kami laporkan ke Bareskrim, setelah diselidiki Puslabfor Mabes Polri ternyata yang punya TNI AL itu identik. Jadi, bahasa hukumnya punya kami tuh asli, tapi punya dia tidak identik, tidak asli," tuturnya.
Karena gugatan yang diajukan Soemardjo lolos, maka dia pun mulai melakukan eksekusi atas lahan tersebut.
Namun, eksekusi ini gagal.
Kata Nazali, eksekusi itu gagal bukan karena TNI AL melawan dengan cara kekerasan.
Melainkan, karena tanah itu adalah milik negara, sehingga eksekusi tak bisa dilakukan.
Nazali menyebut, memang ada aturan yang menyatakan bahwa jika sebuah lahan terdaftar sebagai aset negara, tidak boleh dipindahtangankan ke pihak manapun.
"Masa pada era seperti ini, markas TNI AL bisa kalah sama oknum. Yang benar saja, hukumnya di mana? Prajurit tidak bakal terima karena kami punya dokumen lengkap," ucap Nazali.
Singkat cerita, Soemardjo selaku pihak yang mengklaim lahan tersebut, meninggal dunia.
Namun, sengketa ternyata tak berhenti.
Klaim atas lahan TNI AL itu kemudian dilanjutkan oleh seseorang bernama Muhammad Fuad.
Ia disebut membeli lahan tersebut dari tangan Soemardjo.
Bahkan, Fuad pun turut mengklaim tanah milik warga bernama Yudi Astono seluas 8,5 hektar yang lokasinya berdekatan.
"Diteruskan oleh Pak Fuad. Pak Fuad ini berperkara dengan Pak Yudi, ngakunya ia kuasa hukumnya (kuasa hukum Soemardjo). Tapi, ditempat kami, Pak Fuad ini (ngakunya) membeli dari Pak Soemardjo," ucap Nazali.
Lebih lanjut, Nazali menyampaikan perkara antara Fuad dan Yudi ini masih berproses.
Ia melanjutkan bahwa Fuad akan segera menjalani sidang tuntutan atas penggunaan dokumen palsu untuk mengklaim tanah milik Yudi.
"Itu sudah dinyatakan palsu oleh Bareskrim. Jadi, saya enggak habis pikir, dokumen palsu bisa mengalahkan dokumen yang asli," ujarnya. [qnt]